Cairkan BSU Sebelum 15 Desember 2021, Berikut Ciri-Ciri Karyawan yang Batal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

1 Desember 2021, 10:45 WIB
Ciri-ciri karyawan batal dapat BLT Subsidi Gaji November 2021. /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Pencairan BSU sebaiknya dilakukan sebelum 15 Desember 2021. Berikut ciri-ciri karyawan yang batal dapat bantuan dana Rp 1 juta dari BLT Subsidi Gaji. Cek penerima di bsu.kemnaker.go.id.

Kemnaker memberikan batas waktu pencairan BSU kepada sejumlah karyawan/buruh yang telah lolos menjadi penerima BLT Subsidi Gaji yakni 15 Desember 2021.

Sejauh ini pemerintah telah mentransfer BSU ke kepda sebanyak 7,1 juta karyawan di seluruh Indonesia. Sementara sisanya, masih menunggu Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BLT Subsidi Gaji usulan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemnaker Melalui Link BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Sekitar 1,6 juta karyawan ditargertkan menerima BSU dalam waktu dekat dimana sejalan dengan program percepatan penyaluran BSU pada November 2021.

Kemnaker sengaja mempercepat dan memperluas penyaluran BSU pada sisa tahun 2021 agar target penerima BLT segera tercapai dan penerima segera merasakan manfaatnya.

Dilansir dari Instagram @kemnaker, sebanuak 392 ribu data karyawan calon penerima BSU masih memerlukan adanya perbaikan dimana bisa saja terdapat sejumlah karyawan yang batal mendapatkan BLT Subsidi Gaji jika kedapatan adanya duplikasi data.

 

Langkah ini dilakukan oleh Kemnaker untuk memastikan tidak ada duplikasi data bantuan bansos lainnya. Dengan kata lain, jika karyawan telah menerima bantuan lain dari pemerintah maka otomatis gagal dapat BSU.

"Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," dikutip dari Instagram @kemnaker.

Baca Juga: BSU Gelombang 2 Cair, Cek Penerima Bukan di BPJS Ketenagakerjaan dan Pastikan Terima 3 Tanda BLT Subsidi Gaji

Selain telah menerima bansos, BSU dipastikan batal cair kepada pekerja yang bukan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2021.

Para karyawan/buruh/pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta sebulan juga batal mendapat BLT Subsidi Gaji terkecuali bagi UMK/UMP wilayah di atas Rp3,5 juta. Maka ketentuan batas ambang gaji menjadi nilai UMK/UMP yang dibulatkan ke ratus ribuan ke atas.

Misalnya Kabupaten Karawang di Jawa Barat memiliki upah minimum sebesar Rp4.798.312 (dibulatkan menjadi Rp4.800.000), maka buruh dengan gaji maksimal Rp4,8 juta berhak mendapat bantuan Rp1 juta.

Sektor yang bukan menjadi target BLT Subsidi Gaji adalah pendidikan dan kesehatan. Sebaliknya, bantuan hanya diberikan kepada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Jadwal Kapan BSU Tahap 5 dan 6 Kapan Cair di Desember 2021 yang Ditentukan 4 Status: 7,7 Juta Pekerja Dicoret

Masyarakat bisa melakukan cek status penerima dengan daftar lalu login akun milik Kemnaker. Bagi yang belum mengetahui, ikuti langkah-langkah berikut ini:

 

1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki

2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada

4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan

5. Muncul informasi atau notifikasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Terdapat gambar dengan status yang memberiahukan status lolos BSU karyawan. Jika dinyatakan gagal, pemilik akun akan menerima salah satu dari dua ciri-ciri berikut ini:

1. Status "Tidak Terdaftar": "Hai (nama Anda), Anda tidka terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Apabila memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bsubpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.

2. Status "Belum Memenuhi Syarat": "Hai (nama Anda), Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 pasal 3B"

Baca Juga: 7,1 Juta Karyawan Dapat BSU Lewat 4 Tanda Ini, Berikut Cara Cek BLT Subsidi Gaji di Web Kemnaker

Sebaliknya jika terdaftar sebagai calon penerima, karyawan hanya tinggal menunggu uang Rp1 juta otomatis cair ke rekening Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN atau BSI.

Sementara nasabah bank swasta yang dinyatakan lolos sebagai penerima BSU masih tetap bisa mengambil haknya. Kemnaker akan membukakan rekening baru yang akan diberitahukan melalui status kelolosan.

Demikian informasi mengenai Karyawan yang sebaiknya mencairkan BSU sebelum 15 Desember 2021 lengkap dengan ciri-ciri karyawan yang batal dapat bantuan dana Rp 1 juta dari BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler