Tenang, Penerima BSU Rekening Non Himbara Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta dengan Lengkapi Dokumen

8 November 2021, 13:41 WIB
ILUTSRASI - Penerima BSU untuk rekening Non Himbara bisa didaftarkan Kemnaker untuk dibuatkan rekening Himbara baru. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta yang tidak memiliki rekening Himbara bisa mendaftarkan melalui rekening non Himbara.

BSU masih terus disalurkan untuk para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Semua proses pencairan langsung dicairkan melalui rekening masing-masing penerima rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Peserta yang sudah mendaftar sekligus terverifikasi sebagai penerima cukup cek melalui laman yang sudah ditentukan seperti: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: BSU Kembali ke Kas Negara Jika Pekerja Tak Lakukan Ini, Cek Lolos BLT Subsidi Gaji via WA BPJS Ketenagakerjaan

Untuk para peserta yang tidak memiliki rekening Himbara, pihak Kemnaker akan membuatkan rekening baru dari satu Bank Himbara.

Namun, Anda harus dipastikan benar bahwa terdapat nama Anda sebagai penerima. Dapat di cek terlebih dahulu perkembangan bantuan subsidi upah atau BLT subsidi gaji Anda melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sudah jelas nama Anda masuk dalam daftar, bisa dengan screenshoot nama Anda kemudian datang ke bank Himbara terdekat untuk melakukan pengaktifan rekening.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening BSU Subsidi Gaji Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan BCA, Hangus Jika Lewati Batas Ini

Dokumen yang harus dibawa yaitu, KTP beserta tanda pengenal lainya. KTP ini nanti digunakan untuk proses verifikasi pengaktifan rekening baru.

Ketika pengaktifan sudah dalam proses, Anda bisa mencairkan dana atau mengambil BSU secara tunai.

Sekali lagi, sebelum Anda pergi ke bank Himbara, pastikan Anda memang terdaftar sebagai penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU Kini Bisa Diterima Pekerja di Luar PPKM Level 3-4, Ini 4 Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Apabila sudah terdaftar atau lolos verifikasi, akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Itulah cara cek BLT subsidi gaji serta bagaimana penerima BSU mencairkan dana melalui rekening non Himbara di bank.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler