BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair November 2021 Tapi 6 Pekerja Ini Tidak Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta

- 7 November 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi dana bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker yang dapat dicek di link bsu.kemnaker.go.id. Berikut 6 pekerja yang tidak bisa dapat BSU.
Ilustrasi dana bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker yang dapat dicek di link bsu.kemnaker.go.id. Berikut 6 pekerja yang tidak bisa dapat BSU. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji tahap 5 cair dibulan November 2021. Perlu diketahui jika 6 pekerja di bawah ini tidak bisa mendapat dana bantuan dari BSU senilai Rp 1 juta. Lantas siapa saja keenam pekerja tersebut? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.

Pada 2021, BSU menyasar kepada 8,7 juta pekerja dan karyawan diberbagai wilayah di Indonesi. Tujuannya untuk membantu memulihkan roda perekonomian pekerja terutama yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Upaya ini juga sekaligus sebagai wuud pemulihan ekonomi secara nasional (PEN). Pekerja yang terpilih adalah mereka yang namanya diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk menerima bantuan. Tentunya pekerja yang telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Syarat dan Tanda Karyawan Dapat BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta November 2021 di Link Online bsu.kemnaker.go.id

Pencairan BSU bisa dilakukan melalui rekening masing-masing pekerja jika memiliki rekening pada salah satu bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri atau BSI (khusus wilayah Aceh).

Sementara pekerja yang tidak memiliki rekening di atas bisa melakukan pembuatan rekening secara kolektif untuk dapat mencairkan dana BSU mereka.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah pekerja yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan yaitu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19.

Artinya terdapat pekerja yang tidak bisa mendapatkan bantuan ini sebab tidak memenuhi kriteria. Di antaranya adalah:

1. Pekerja bukan Warga negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x