BLT Subsidi Gaji Cair ke 1,6 Juta Pekerja yang Punya Rekening Bank Ini, Simak Cara Buat Rekening Kolektif

- 7 November 2021, 07:10 WIB
Sejumlah rekening bank tempat penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dan cara buat rekening kolektif BSU.
Sejumlah rekening bank tempat penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dan cara buat rekening kolektif BSU. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Sejumlah pekerja akan menjadi penerima dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 yang rencananya akan kembali disalurkan melalui sejumlah rekening bank.

Proses penyaluran bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU akan kembali dilanjutkan. Proses penyaluran tersebut rencananya akan segera memasuki tahap berikutnya atau diketahui dengan Tahap 5.

Seperti pada proses penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU pada tahap-tahap sebelumnya. Pada proses penyaluran bantuan Tahap 5 ini rencananya akan kembali diberikan kepada sejumlah pekerja yang telah terdaftar.

Baca Juga: BSU November Pasti Cair, Ketahui Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kemnaker sebagai penyelenggara bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU sendiri telah memastikan sejumlah pekerja akan masuk menjadi penerima bantuan yang akan kembali disalurkan.

Rencananya BLT Subsidi Gaji Tahap 5 akan disalurkan bagi sejumlah pekerja melalui beberapa bank yang tentunya telah mengonfirmasi sebagai tempat penyaluran sejumlah bantuan untuk pekerja tersebut.

Dalam penyaluran pada program bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 ini direncanakan sejumlah pekerja telah masuk dalam kuota penerima bantuan yang sedari awal telah ditetapkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Maaf BSU 1,6 Juta Penerima Hanya Cair ke 5 Karyawan Ini, Cek BLT Subsidi Gaji via WA BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, sebelum nantinya para pekerja dapat melakukan pengambilan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU ke sejumlah rekening bank yang telah disediakan dapat terlebih dahulu melakukan cek status penerima.

Untuk melakukan cek status penerima dapat dilakukan dengan mudah. Sebab hal itu dapat dilakukan dengan mengakses link resmi yang telah disediakan sebelumnya oleh Kemnaker, berikut merupakan caranya:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x