Apa Itu Perusahaan Cangkang dan Surga Pajak yang Disebut Karena Pandora Pappers

5 Oktober 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI - Berikut penjelasan terkait Perusahaan Cangkang dan Surga Pajak yang disebut karena Pandora Pappers. /PIXABAY/PublicDomainPictures

BERITA DIY - Baru-baru ini, dunia publik dihebohkan setelah Pandora Pappers menguak skandal harta kekayaan serta penggelapan pajak sejumlah pejabat dan politisi.

Istilah perusahaan cangkang atau shell company ramai diperbincangkan. Lalu, apa itu sebenarnya perusahaan cangkang? Berikut penjelasan selengkapnya.

Menurut data Forbes sebagaimana dipublikasi oleh Konsorsium Jurnalis Investigatif Internasional (ICIJ) menyebut hingga saat ini terdapat 11,9 juta rekam data dari 14 perusahaan offshore yang diketahui memanfaatkan wilayah atau negara surga pajak (tax havens) untuk membeli properti atau menyembunyikan aset mereka.

Baca Juga: Wow! 5 Fakta THR Buat Jokowi dan Pejabat Negara, Sentuh Puluhan Juta Rupiah

Apa itu perusahaan cangkang?

Perusahaan cangkang merupakan perusahaan tanpa karyawan dan tanpa kantor fisik yang dibentuk dengan sengaja untuk sebuah tujuan tertentu.

Artinya perusahaan cangkang merupakan sebuah bisnis yang hanya namun tidak menjalankan operasi bisnis sebagaimana mestinya.

Dilansir dari Investopedia, keberadaan perusahaan tersebut hanyalah fiktif yang mana sekedar nama yang terdaftar disebuah negara.

Perusahaan ini tidak sepenuhnya ilegal, disebutkan Pandora Papers, perusahaan cangkang sengaja digunakan untuk membeli aset atau menutupi oharta kekayaan yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.

Di Indonesia, terdapat dua nama pejabat RI yang diketahui memiliki perusahaan cangkang di Pandora Papers yang mana keduanya adalah seorang politisi.

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Karier Politik Sabam Sirait, Politisi Senior yang Meninggal Dunia Tadi Malam: Mulai dari Parkindo hingga PDIP

Apa itu surga pajak?

Surga pajak alias tax haven country lebih dikenal dengan negeri rendah pajak. Dimana Surga pajak adalah negara yang mengenakan pajak sangat rendah sekaligus memberikan perlindungan pajak kepada perusahaan atau individu asing.

Sementara dalam istilah lain, tax haven juga sering diartikan sebagai suaka pajak. Hal ini karena dalam praktiknya, negara yang masuk dalam tax haven country secara tidak langsung memberikan perlindungan pajak, lantaran tarif pajak yang lebih murah dibanding tarif pajak perusahaan di basis pajaknya sendiri.

Itulah penjelasan tentang Perusahaan Cangkang dan surga pajak yang disebut karena Pandora Pappers.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler