BERITA DIY - Simak informasi BPUM yang masih bisa cair di Bank BRI hingga bulan Desember 2021 beserta disampaikan tujuh golongan pelaku usaha mikro yang tetap gagal menerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Kuota BPUM tahap 3 sebanyak 3 juta orang cair sejak bulan Juli. Rencananya BLT UMKM rampung sampai bulan September. Namun, Bank BRI memberikan kelonggaran bagi UMKM yang belum sempat mengklaim dana bantuan Rp1,2 juta tersebut.
Oleh sebab itu, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BPUM masih bisa mengambil uang BLT UMKM di Bank BRI sampai bulan Desember.
Baca Juga: BPUM Tetap Cair pada Oktober 2021, Segera Buka Eform BRI dan Solusi NIK Tidak Terdaftar BLT UMKM
Perpanjangan ini hanya berlaku untuk pedagang kecil yang telah dinyatakan lolos untuk mencairkan bantuan, sementara kuota BPUM belum ada rencana untuk ditambah lepas bulan September.
Bagi perusahaan mikro yang belum pernah melakukan cek penerima BLT UMKM, bisa melakukannya melalui link Eform BRI secara online.
Tak perlu repot, siapkan KTP dan pastikan perangkat HP/PC/laptop/tablet terhubung dengan koneksi internet yang stabil.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Oktober 2021, Begini Cara Cek dan Cairkan Banpres BPUM di Eform BRI Tahap 3
1. Masuk ke Google
2. Ketik eform.bri.co.id
3. Gulir ke menu "BPUM" paling bawah halaman lalu klik
4. Masukkan Nomor KTP
5. Input Kode Verifikasi
6. Pilih "Proses Inquiry" yang ada di website
Kalau Anda dinyatakan sebagai penerima maka bisa langsung melakukan reservasi online pada fitur yang tersedia di dalam website.
Pilih cabang Bank BRI terdekat dan tanggal pencairan yang diinginkan dengan maksimal hingga akhir Desember 2021.
Siapkan pulpen dan kertas atau pastikan HP memiliki fitur screenshoot untuk mencatat kode antrean saat melakukan reservasi online.
Datangi Bank BRI pada hari yang telah dipilih. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan dan patuhi protokol kesehatan.
Kendati demikian, jika masyarakat lagi-lagi dinyatakan gagal, maka memang tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Adapun tujuh golongan yang tidak dapat BPUM adalah sebagai berikut:
- Tidak memiliki usaha atau tidak memiliki KTP yang terdaftar di Dukcapil
- Memiliki usaha namun berstatus sebagai Warga Negara Asing di Indonesia
- Memiliki usaha mikro namun tidak memiliki dokumen pendukung seperti NIB/SKU
- Menerima KUR
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Merupakan anggota TNI/Polri
- Menjabat sebagai petinggi atau pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: BPUM Tahap 3 Bakal Diperpanjang? Ini Kata Kemenkop UKM Terkait Bantuan BLT UMKM Senilai Rp1,2 Juta
Menyinggung penambahan kuota BPUM, Kemenkop UKM sebagai institusi penyalur belum bisa menjanjikan ke masyarakat dalam waktu dekat, sebab anggaran ditentukan oleh Kemenkeu.
Demikianlah berita tentang BPUM yang masih bisa dicairkan hingga bulan Desember 2021 beserta tujuh UMKM yang tetap tidak akan dapat bantuan senilai Rp1,2 juta tersebut.***