Jangan Sedih Tak Lolos BPUM Tahap 3, Pelaku UMKM Bisa Dapat Uang Rp2,55 Juta, Simak Caranya di Sini

- 3 Oktober 2021, 08:14 WIB
ILUSTRASI - Simak cara agar pelaku UMKM bisa dapat uang Rp2,55 juta jika gagal lolos Banpres BPUM atau BLT UMKM.
ILUSTRASI - Simak cara agar pelaku UMKM bisa dapat uang Rp2,55 juta jika gagal lolos Banpres BPUM atau BLT UMKM. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang selama tahun 2021 yang berakhir September lalu. Bagi UMKM yang gagal lolos bantuan dengan nama lain BPUM itu masih bisa dapat peluang mengantongi Rp2,55 juta dari program pemerintah lainnya.

Seperti diketahui bahwa BPUM awal tahun hingga sebelum Idul Fitri telah menyasar kepada 9,8 juta orang. Seiring dengan pemberlakuan PPKM, pemerintah memtuskan untuk menambah kuota 3 juta penerima baru yang dicairkan bulan Juli, Agustus, dan September.

Tetapi, sayangnya tak semua pelaku UMKM dapat BPUM senilai Rp1,2 juta yang dicairkan melalui Bank BNI dan BRI tersebut. Bagi yang tidak memenuhi kriteria, pemilik bisnis dipastikan gagal mengantongi bantuan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Masih Cair Oktober 2021, Cek Penerima BPUM Pakai NIK KTP di Link Eform

Tetapi, bagi pedagang kecil yang tidak menerima BPUM tahap 3 namun tetap merasa membutuhkan bantuan akibat pandemi, pemerintah menyediakan program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk pelatihan dan insentif dengan total Rp2,55 juta. Adapun seleksi dilaksanakan secara online melalui link prakerja.go.id, asalkan calon peserta memenuhi syarat berikut ini:

- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Apakah BLT UMKM Akan Berlanjut di 2022? Berikut Penjelasan dan Syarat Lengkap Dapat BPUM

- Tak terdaftar sebagai ASN, PNS, TNI/Polri, Kepala Desa atau Perangkat Desa, Pejabat Negara atau Anggota DPRD, dan pegawai BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x