- Belum menerima bansos lainnya dari pemerintah selama pandemi
- Batas penerima Kartu Prakerja 2 NIK dalam 1 KK
- Masyarakat yang sedang mencari kerja atau terkena PHK, pegawai yang ingin meningkatkan keterampilan kerja, pekerja yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro dan kecil
Lebih lanjut, Kartu Prakerja mengutamakan beberapa golongan selama pandemi Covid-19, salah satunya adalah UMKM.
"Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya," dikutip dari laman prakerja.go.id.
Bagi pelaku usaha yang ingin mencoba Kartu Prakerja, maka bisa mendaftar akun melalui website prakerja.go.id.
Calon peserta diminta untuk membuat akun dan mengisi data diri sesuai KTP dan KK. Siapkan waktu 25 menit untuk mengikuti seleksi tes online hingga selesai.
Apabila telah menyelesaikan pendaftaran, maka masyarakat bisa logout akun dan login kembali jika gelombang selanjutnya dibuka untuk klik "Gabung" pada dashboard.