BPUM Telah Ditutup Kemarin, Apakah BLT UMKM Kembali Diadakan pada 2022? Ini Penjelasan Serta Syarat Lengkapnya

1 Oktober 2021, 11:07 WIB
ILUSTRASI - Penjelasan BPUM atau BLT UMKM tahun 2022 dari Kemenkeu lengkap dengan syarat. /PIXABAY/Raten Kauf

BERITA DIY - BPUM atau BLT UMKM dinyatakan telah berakhir pada akhir September 2021 kemarin. Ketahui apakah bantuan untuk UMKM itu kembali diadakan pada 2022 serta syarat lengkapnya.

Penyaluran bantuan para program BPUM telah berakhir pada September 2021, hal ini sejalan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM pada penyaluran yang dilakukan pada Tahap 3.

Pada penyaluran BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sendiri dilakukan pada 3 bulan. Beberapa bulan tersebut dilakukan pada bulan Juli, Agustus, dan September 2021.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Bakal Diperpanjang? Ini Kata Kemenkop UKM Terkait Bantuan BLT UMKM Senilai Rp1,2 Juta

Beberapa pelaku usaha juga telah ditargetkan sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM. Berdasar pada data yang telah ditetapkan jumlah penerima pada Tahap 3 ini bahkan mencapai jumlah 3 juta penerima.

Jumlah penerima BPUM atau BLT UMKM tersebut terbagi pada 3 bulan yang berbeda. Pada Juli 1,5 juta penerima, pada Agustus didapat yaitu 1 juta penerima, sedangkan pada September terdapat 500 ribu pelaku usaha.

Jumlah tersebut ditetapkan berdasar pada data pendaftar yang telah diterima oleh Kemenkop UKM. Data tersebut didapatkan pada saat pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui beberapa link yang telah dibagikan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Oktober 2021 Bakal Cair Lagi? Simak Penjelasan Pemerintah soal Target Penerima BPUM

Sehingga proses penyaluran BPUM atau BLT UMKM sendiri dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah menjadi penyalur bantuan tersebut seperti bank BRI dan BNI.

Lebih lanjut untuk pertanyaan apakah BPUM atau BLT UMKM ini kembali disalurkan atau tidak pada tahun 2022 ini belum terdapat kejelasan ataupun kepastian terhadap hal tersebut.

Hal ini bergantung pada Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sebagai pihak yang menyelenggarakan program bantuan tersebut belum memberi kepastian ataupun keterangan.

Baca Juga: Pencairan BLT UMKM Resmi Ditutup Hari Ini, 5 Jenis Usaha Ini Memang Tak Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta

Mengingat anggaran untuk program ini sendiri nantinya akan berdasarkan pada APBN yang dialokasikan oleh Kemenkeu. Sehingga nantinya baru dapat dipastikan saat perumusan APBN untuk alokasi tahun 2022.

Jikalau nantinya akan kembali diadakan pada tahun 2022, berbagai syarat dipastikan juga akan diberlakukan bagi pelaku usaha, beberapa syarat tersebut yaitu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan memiliki NIB dan SKU.

3. Bukan merupakan anggota dari ASN, PNS, TNI, Polri, pekerja BUMD dan BUMN.

4. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.

5. Bukan merupakan penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Berakhir September 2021? NIK EKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Cek di Link BNI

Penyaluran bantuan ini sendiri sebenarnya memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, salah satunya adalah untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak karena adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM dari pemerintah.

Sehingga terdapat besaran dana yang diberikan kepada pelaku usaha, besaran jumlah dana yang diberikan tersebut mencapai Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Demikianlah informasi mengenai BPUM yang telah berakhir pada September 2021, serta kemungkinannya akan kembali ada pada tahun 2022.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler