Penerima BPUM September Bisa Dapat Rp 1,2 Juta Lagi? Ini Cara Daftar Online, Cek BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3

6 September 2021, 14:35 WIB
ILUSTRASI - Sudah jadi penerima BPUM 2021 bisa dapat lag? Berikut penjelasannya dan cara daftar online BLT UMKM /Tangkap layar Instagram.com/@dinasppkukm

BERITA DIY - Ada beberapa pertanyaan seputar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM Rp 1,2 Juta, salah satunya sudah dapat BPUM September 2021 bisa dapat lagi? Berikut penjelasan lengkapnya dan cara daftar BLT UMKM online.

Bantuan dari pemerintah berupa Banpres BPUM ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dalam hal penambahan modal.

Penambahan modal untuk pelaku usaha mikro yaitu sebesar Rp 1,2 Juta untuk satu pemilik UMKM.

Baca Juga: 900 Ribu UMKM yang Penuhi 3 Syarat Ini Dapat BLT BPUM di September 2021, Yuk Daftar Online di 3 Link Berikut

Dalam penyaluran BPUM September 2021 kali ini terdapat 500 ribu pemilik usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Untuk mengetahui 500 ribu penerima BPUM BRI kali ini dapat di cek melalui Eform BRI tahap 3 menggunakan HP atau Laptop.

Anda dapat menggunakan perangkat apapun asalkan terhubung dengan jaringan internet dan dapat mengakses eform.bri.co.id milik BRI.

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di Eform BRI Tahap 3 Masih Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Daftar Banpres BPUM di Sini

Berikut cara lengkap cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id:

  1. Ketik eform.bri.co.id di kolom link safari atau browser Anda.
  2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
  3. Atau lebih mudah dengan langsung mengetikkan eform.bri.co.id/bpum
  4. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
  5. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
  6. Lalu klik 'Proses Inquiry'

Baca Juga: Cara Daftar Bansos UMKM Online di Aplikasi Cek Bansos 2021 Apk? Simak Perbedaan Penerima PKH dan BPUM

Jika nama Anda terdaftar dalam Eform BRI tahap 3 eform.bri.co.id maka Anda berhak mendapatkan bantuan Rp 1,2 Juta.

Untuk mencairkannya, Anda bisa melakukan reservasi online melalui link eform.bri.co.id milik BRI. Jadi ketika Anda terdaftar, Anda akan diarahkan menuju halaman reservasi untuk dapatkan nomor referensi.

Nomor referensi tersebut digunakan untuk mencarikan bantuan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta di bank BRI terdekat.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Online Bukan di eform.bri.co.id, Daftar di Link Ini Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta September 2021

Kabar baik jika Anda belum mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta, Anda bisa mendaftarkan sebagai calon penerima.

Berikut Cara Daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM

Adapun cara daftar online BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 untuk wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)

Baca Juga: BPUM Cair Terakhir di Bulan September 2021, Segera Ketahui Daftar Penerima BLT UMKM Lewat Link Resmi

Sebagai contoh untuk wilayah Jakarta Pusat Kecamatan Senen yaitu dapat melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui link bit.ly/bpumsenen2021.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 DKI Jakarta, dapat diakses melalui laman web DPPKUKM (disppkukm.jakarta.go.id).

2. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu

- KTP

- KK

- NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga: Link Daftar BPUM September di 16 Kecamatan, Simak Syarat dan Ketentuan Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Namun untuk yang sudah jadi penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta apakah bisa menerima bantuan BLT UMKM lagi?

Berikut penjelasan Kemenkop UKM terkait siapa yang berhak menerima bantuan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta.

"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis Kemenkop UKM dalam twitternya @KemenkopUKM pada tanggal 23 Juli 2021.

Jadi hanya untuk pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM. Manfaatkan bantuan untuk UMKM Rp 1,2 Juta ini dengan bijak jika Anda mendapatkannya.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler