BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kemnaker Tidak Cair Kepada Kriteria Karyawan Berikut dan di Wilayah Ini

8 Agustus 2021, 10:48 WIB
Terdapat kriteria karyawan dan wilayah yang tidak berhak menerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta Kemnaker. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memberikan ketetapan kriteria karyawan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta beserta wilayah mana saja yang menerima. 

Lebih lanjut, BLT Subsidi Gaji Rp1 juta digelontorkan sebagai salah satu penanganan pemerintah akibat kebijakan PPKM Covid-19. Terdapat kriteria dan syarat tertentu bagi pekerja atau karyawan calon penerima bantuan.

Selain itu, Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta karyawan ini untuk mencegah PHK. Terlebih, angka penerima ditargetkan mencapai 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjan Siap Cair, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 8,7 Juta Penerima Siap Ditransfer, Cek Namamu di Sini agar BSU Subsidi Gaji Cair

Dengan kata lain, tak semuanya karyawan atau pekerja bisa menerima bantuan BLT Subsidi Gaji. Terdapat kriteria tertentu yang dipastikan tidak lolos untuk menerima BSU Rp1 Juta.

Adapun kriteria yang gagal lolos program BSU Kemnaker adalah WNA yang bekerja di Indonesia, sebab BLT Subsidi Gaji hanya untuk karyawan WNI yang dibuktikan dengan KTP.

Lalu, karyawan yang tidak terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 juga dipastikan gagal untuk mengantongi BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi via 5 Bank Ini, Simak Tanda BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Masuk Rekening

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Terbaru 2021 di Link Baru BSU BPJS Ketenagakerjaan, 8,8 Juta Pekerja Dapat

Sementara itu, pekerja yang bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan juga tak berhak menerima BSU, karena hanya berlaku untuk karyawayn di beberapa sektor yang terdampak.

Adapun sektor-sektor yang memenuhi kualifikasi BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Selain itu, karyawan tidak boleh menerima BLT Subsidi Gaji jika gaji bulanannya di atas Rp3,5 juta per bulan. BSU diperuntukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Uang BLT Subsidi Gaji Cair ke Rekening! Ini 3 Kriteria Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BSU Rp 1 Juta

Kendati demikian, karyawan yang memiliki upah di atas Rp3,5 juta masih mungkin memiliki kesempatan mendapat BSU, asalkan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. Sehingga, ketetapan minimum dilihat dari UMK dan UMP wilayah.

Sebagai contoh, pekerja di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta masih berhak menerima BLT Subsidi Gaji, mengingat UMP atau UMK wilayah di atas Rp3,5 juta dan keduanya termasuk dalam zona PPKM Level 4.

Dengan demikian, karyawan yang tidak berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 juga tidak berhak mendapat bantuan BSU.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Agustus 2021, Buruan Cek Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Ditransfer

Berdasarkan Lampiran I dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 terdapat Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang termasuk dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Adapun seluruh Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dalam zona PPKM Level 4, sehingga karyawan di daerah tersebut bisa mengklaim bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Beberapa Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Syarat Terbaru Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Daftar Kota dan Kabupaten Penerima BSU di Pulau Jawa

Kendati demikian, ada enam provinsi yang tidak terdaftar di dalam kebijakan Permenaker Nomor 16 Tahun  2021, seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Bangka Belitung.

Anda dapat melihat rincian Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Meskipun begitu, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima BST Subsidi Gaji juga masih memiliki kesempatan untuk mendapat berbagai bantuan yang ditawarkan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Lengkap di Kabupaten dan Kota di 28 Provinsi

Conrohnya, bantuan pemerintah pusat yang digelontorkan untuk memulihkan dampak pandemi di antaranya, BST, PKH, dan Kartu Sembako oleh Kemensos, BPUM atau BLT UMKM oleh Kemenkop UKM, BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, dan lainnya. 

Tentunya masing-masing bantuan di atas juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku untuk calon penerima.

Demikianlah informasi tentang bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang diberikan kepada karyawan di zona PPKM Level 3 dan Level 4.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler