BERITA DIY – Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada karyawan atau pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
BSU ditargetkan diterima oleh 8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan berada di wilayah terdampak PPKM Level 4.
Salah satu syarat agar dapat BSU adalah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lantas apakah pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari situs kemnaker.go.id, Mentri Ketangakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kebijakan penyaluran BSU ditujukan untuk mencegah PHK dan membantu pekerja yang dirumahkan agar tetap bisa mencukupi kebutuhan.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya.
“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” imbuhnya.
Ida menuturkan bahwa sasaran penerima BSU diperkirakan mencapai 8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. Dimana setiap pekerja dapat BSU Rp1 juta.
Ida juga mengatakan bahwa salah satu kriteria pekerja yang bisa menerima BSU adalah terdaftar sebafai peserta jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan aktif.
“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Oleh karena itu, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang bukan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif tidak termasuk sebagai penerima BSU Rp1 juta. Pasalnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu syarat untuk dapat BSU.
Berikut syarat lengkap yang harus dimiliki oleh pekerja agar bisa dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker:
- WNI yang memiliki KTP
- Pekerja peneirma upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Berada di zona PPKM Level 4
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta
- Bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK
Itulah penjelasan lengkap menegnai pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker.***