BERITA DIY - Beberapa bantuan atau insentif dikucurkan oleh pemerintah melalui berbagai kementerian. Paling baru yakni Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) oleh Kemenparekraf yang diumumkan pada Twitter resmi instansi pada Selasa, 8 Juni 2021.
"BIP adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya," tulis @Kemenparekraf dikutip BERITA DIY pada Rabu, 9 Juni 2021.
Besar bantuan BIP dari Kemenparekraf dari Rp20 juta hingga Rp200 juta. Dibagi menjadi dua kategori: BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).
Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya
Pelaku UMKM berpeluang besar meraih BIP JPU dari Kemenparekraf. Dengan maksimal insentif sebesar Rp 20 juta per penerima.
Sementara BIP Reguler Kemenparekraf diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi ataupun CV. Dengan maksimal bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.
Di lain sisi, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih berlanjut hingga akhir Juni 2021.
Besar nilai BPUM atau BLT UMKM tahun ini adalah Rp1,2 juta untuk 12,8 juta pelaku mikro. Direncanakan pendaftaran dan pencairan akan selesai pada 28 Juni 2021.
Untuk pendaftaran online, BPUM masih dibuka oleh sejumlah daerah. Melalui Dinas Koperasi dan UMK setempat.
Nantinya, cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM hanya bisa diakses via link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya
Persyaratan penerima BLT UMKM atau BPUM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
Persyaratan penerima BIP Kemenparekraf 2021
Adapun syarat umum yang diminta dari Kemenparekraf pada pelaku UMKM antara lain:
1. Penanggung jawab usaha adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Berusia minimal 18 tahun serta tidak sedang menjalani hukuman pidana atau perdata.
3. Memiliki nama dan lokasi usaha yang tetap, dibuktikan dengan dokumen terkait.
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
6. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir.
7. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun.
8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.
Untuk informasi lengkapnya, bisa dicek di link ini << KLIK DI SINI >>.
Baca Juga: Nomor KTP Tak Terdaftar di banpresbpum.id, Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta via Link BRI Ini
Link daftar
Berikut link daftar BPUM atau BLT UMKM secara online yang buka di berbagai daerah hingga 30 Juni 2021:
- Jakarta Barat: KLIK DI SINI
- Cianjur: KLIK DI SINI
- Kota Bogor: KLIK DI SINI
- Tanjung Pinang: KLIK DI SINI
- Temanggung: KLIK DI SINI
Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya
Untuk link daftar BIP Kemanparekraf yang dibuka pada Juni 2021, bisa dicek langsung di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Atau klik DI SINI.
Demikian 6 link daftar bagi pelaku UMKM untuk mendapat bantuan dari pemerintah terbaru per Juni 2021.***