Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Online Penerima BPUM BRI di link eform.bri.co.id/bpum pakai KTP

11 April 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM BRI Rp 1,2 juta. /ANTARA/Rahmad

BERITA DIY - Simak syarat dan cara daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021 ini dan cek online daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali melanjutkan bantuan langsung tunai kepada usaha mikro, kecil, dan mikro atau BLT UMKM pada tahun ini dengan jumlah Rp 1,2 juta lebih sedikit dari tahun 2020 lalu.

Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyiapkan anggaran hingga Rp15,3 triliun untuk digelontorkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 12 April 2021: Shio Anjing dan Kambing Bakal Dapat Peruntungan Besar

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 12 April 2021: Ada yang Sangat Beruntung dan Wajib Waspada Soal Karier

Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini sebaiknya segera mempersiapkan diri dengan melengkapi syarat dan mengikuti cara pendaftaran dengan baik.

Syarat penerima BLT UMKM BPUM:

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Curiga Jokowi Ingin Depak Nadiem dari Kabinet, Rocky Gerung Kritik Penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek

Baca Juga: Fakta-fakta Meghan Markle, Artis Hollywood yang Jadi Istri Pangeran Inggris dan Kontroversial

Cara Daftar BLT UMKM 

Adapun cara daftar BLT UMKM atau BPUM ini adalah dengan mendatangi kantor lembaga pengusul dengan melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan, yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  • nama lengkap,
  • alamat tempat tinggal sesuai KTP,
  • bidang usaha, dan
  • nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Sedangkan lembaga pengusul yang bertugas untuk mengusulkan penerima BPUM Rp 1,2 juta ini adalah sebagai berikut:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: MV Lagu Gone Milik Rose Blackpink Ditonton 34 Juta Kali, Seminggu Bertahan Jadi Top Trending

Baca Juga: Mengejutkan! Ricky Balik Jebak Elsa Berkat Bu Mayang, Nino Ngamuk dan Minta Cerai? Ikatan Cinta 11 April 2021

Cara cek penerima BPUM Rp1,2 juta secara online

Adapun cara untuk mengetahui apakah keluarga kita mendapatkan bantuan ini atau tidak, setelah mendaftar melalui tahapan di atas, adalah dengan cara sebagai berikut:

  • Buka link eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
  • Klik 'Proses Inquiry'.
  • Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Setelah itu, pelaku UMKM hanya perlu datang ke kantor bank BRI terdekat untuk mencairkan bantuannya dengan membawa KTP.

Baca Juga: Fakta-fakta Meghan Markle, Artis Hollywood yang Jadi Istri Pangeran Inggris dan Kontroversial

Pencairan bantuan BLT UMKM atau BPUM BRI Rp1,2 juta ini tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada potongan selama mencairkan.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler