Bantuan BLT PIP Rp 1 Juta Untuk Pelajar Cair Desember Ini, Cek NISN Siswa di pip.kemdikbud.go.id

24 Desember 2020, 11:00 WIB
Bantuan BLT PIP Rp 1 Juta Kemdikbud cair Desember ini cek di pip.kemdikbud.go.id. /Nia Sari

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemdikbud menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT PIP kepada sejumlah pelajar yang terdaftar sebagai peserta pemegang KIP dengan melakukan cek di pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN siswa.

Program Indonesia Pintar atau PIP disasarkan untuk peserta didik atau pelajar yang menempuh pendidikan di sekolah hingga madrasah dengan besaran bantuan dimulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta.

Meski demikian, tidak hanya peserta didik di lingkungan sekolah yang mendapatkan bantuan PIP ini, namun juga peserta didik di lingkungan Lembaga pendidikan paket penyetaraan.

Baca Juga: Akses dtks.kemensos.go.id untuk Dapat BST Rp 300 Ribu per-KK PKH Bulan Desember Ini

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Mau BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hangus! Berikut Cara Cairkan Bantuan

Kartu Indonesia Pintar atau KIP sendiri merupakan identitas dan jaminan kepastian bagi penerima bantuan PIP untuk menjadi penerima bantuan pendidikan.

Sebelum mendapatkan bantuan PIP, KIP harus diaktivasi terlebih dahulu, untuk dilakukan aktivasi data dengan dapodik, dengan cara berikut ini:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah, madrasah atau satuan pendidikan formal

2. Sekolah atau lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik

3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan APB Rp 1 Juta Untuk Seniman, Cek Penerima Hanya Dengan KTP

4. Dinas Pendidikan atau Kemenag Kabupaten atau Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah, madrasah atau lembaga pendidikan.

5. Pihak sekolah, madrasah atau lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.

6. Siswa, orang tua atau wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang memiliki besaran jumlah yang berbeda, berikut daftar besaran bantuan PIP yang diterima di setiap jenjang pendidikan:

Baca Juga: Cerita Ernest Prakarsa Jadi Korban Persekusi dan Dapat Bantuan dari Yaqut Cholil Qoumas

Baca Juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Baru yang Pernah Jadi Wakil Bupati Rembang

  • SD/MI/Paket A : Rp 450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp 750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp 1 juta per tahun

Bantuan PIP ini diharapkan dapat membantu peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, uang transportasi dan kebutuhan sekolah lainnya.

Siswa dan pihak sekolah juga dapat cek apakah nama siswa tersebut menjadi penerima program bantuan PIP atau tidak dengan cara cek pada laman berikut ini:

Baca Juga: Bantuan APB Kemdikbud Rp 1 Juta Cair Bersyarat, Cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id

  1. Klik link pip.kemdikbud.go.id
  2. Scroll laman tersebut
  3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  4. Klik Cari
  5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Peserta didik yang belum mejadi pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah atau Lembaga pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua atau wali.

Namun, apabila tidak memiliki KKS, orang tua atau wali dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan setempat.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler