BERITA DIY-Dilansir dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, Bantuan Banpres Produktif UMKM dapat diusulkan melalui kantor lembaga pengusul hingga akhir November 2020. Pelaku usaha mikro harus segera memenuhi syarat untuk daftar BPUM, dan berkesempatan mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta.
Pelaku usaha mikro yang lolos seleksi dan memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta, dapat cek pencairan melalui laman Eform BRI, login di https://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK pada KTP, setelah mendapatkan SMS dari BRI Info.
Baca Juga: Hati-hati! Tak Penuhi Syarat Ini NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Dapat BPUM
Apabila lolos seleksi, setelah login di laman Eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum, dan memasukkan NIK KTP, akan muncul pemberitahuan bahwa e-KTP terdaftar sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM.
Untuk verifikasi data dan pencairan BPUM Rp2,4 juta dapat dilakukan di Bank BRI terdekat dengan membawa e-KTP.
Namun apabila tidak lolos, maka setelah login di Eform BRI, https://eform.bri.co.id/bpum, dan memasukkan NIK KTP, akan muncul pemberitahuan bahwa e-KTP tidak tercatat sebagai penerima Banpres Produktif UMKM (BPUM).
Baca Juga: Profil Nadia Margareza, Finalis Puteri Indonesia yang Dilamar dengan Uang Panai Rp300 Juta
Ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro sebelum ke kantor lembaga pengusul untuk daftar Bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM), sehingga NIK KTP akan terdaftar di laman https://eform.bri.co.id/bpum, dan mendapatkan dana hibah dari KemenkopUKM sebesar Rp2,4 juta:
Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Tanda Jika Lolos BPUM, Dapat SMS, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP, Penuhi Syarat Ini
Bagi pelaku UMKM yang mendaftar dan memenuhi syarat di atas dapat segera pengajukan pendaftaran BPUM ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing. Kantor lembaga pengusul tersebut seperti:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Data yang harus dilengkapi pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Minggu, 29 November 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS
Nantinya, pelaku UMKM yang lolos seleksi pendaftaran BLT Banpres Produktif akan menerima pemberitahuan melalui SMS.
Selanjutnya, bagi pelaku UMKM dapat segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang ditunjuk KemenkopUKM (BRI, BNI, Mandiri Syariah) agar dana BLT Banpres Produktif Rp2,4 juta dapat segera cair.***