5. Mengoptimalkan upaya percepatan vaksinasi untuk melindungi sebanyak mungkin orang.
6. Agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar PPKM Darurat.
7. Bupati/Walikota didukung Komandan Distrik Militer (Dandim), kepala kepolisian resor (Kapolres) untuk mengkoordinasikan soal PPKM Darurat.
Instruksi Gubernur DIY tersebut mulai diberlakukan tertangga 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Instruksi Gubernur ini menandai dimulai nya PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta.***