Pastikan Terapkan PKKM Darurat, Sultan Resmi Keluarkan Instruksi Gubernur, Berikut Poin-poinnya

- 2 Juli 2021, 18:50 WIB
Surat Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Surat Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta /Tangkap layar: Surat Instruksi Gubernur DIY

BERITA DIY - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X secara resmi mengeluarkan instruksi gubernur. 

Surat Instruksi Gubernur tersebut tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada kepala di masing-masing kabupaten/kotamadya. Seperti walikota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, dan Bupati Gunungkidul.

Baca Juga: Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat: Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp100 Juta

Sementara itu, isi dalam instruksi Gubernur yang baru disahkan adalah sebagai berikut:

1. Tembusan untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Darurat kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Agar menginsentifkan penegakan 5M. Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali hingga 20 Juli 2021, Subsidi Listrik hingga BST Kemensos Dilanjutkan

3. Penguatan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment.

4. Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x