Syarat Naik Pesawat Terbaru Saat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi: Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.
Ilustrasi: Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. /PIXABAY/ Free-Photos

BERITA DIY – Pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Bagi masyarakat yang berniat akan melakukan perjalanan udara, berikut syarat naik pesawat terbaru saat PPKM Darurat.

PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3-20 Juli mencakup pembatasan di 45 kabupaten/ kota di wilayah situasi level 4 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3 pandemi covid-19. PPKM Darurat ini diambil karena lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.

Setidaknya terdapat beberapa poin penting dalam PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021 mulai dari pembatasan sektor non esensial, sektor esensial dan kritikal, kegiatan belajar mengajar, kegiatan di pusat perbelanjaan, di restoran, kegiatan konstruksi, ibadah, fasilitas umum, transpotasi umum, resepsi pernikahan dan kegiatan perjalanan domestik.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali hingga 20 Juli 2021, Subsidi Listrik hingga BST Kemensos Dilanjutkan

Kegiatan perjalanan domestik dengan moda transpotasi jarak jauh seperti pesawat, kereta api dan bus tetap dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan syarat berikut ini sebelum melakukan perjalanan.

Berikut syarat naik pesawat terbaru saat PPKM Darurat selengkapnya.

  • Menunjukkan kartu vaksin
  • Telah melakukan vaksin minimal dosis pertama
  • Menujukkan hasil PCR H-2

Sementara untuk moda transpotasi bis dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil tes Rapid Antigen H-1. Sedangkan untuk transpotasi umum diberlakukan aturan kapasitas 70 persen.

Baca Juga: Apa Itu PPKM Darurat? 14 Aturan Baru Jokowi yang Berbeda dengan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 3 Juli

Syarat tersebut sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dengan judul Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Provinsi-provinsi dai Jawa Bali.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x