8 Poin Penting soal Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat DIY yang Berlaku 11 Januari 2021

- 8 Januari 2021, 09:50 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamnegku Buwono X keluarkan Instruksi Gubernur Nomo 1/INSTR/2021.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamnegku Buwono X keluarkan Instruksi Gubernur Nomo 1/INSTR/2021. /Tangkapan Layar Youtube.com/humasjogja

BERITA DIY - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No. 1/INSTR/2021 yang mengatur mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) yang berlaku mulai 11 Januari 2021 mendatang.

Instruksi Gubernur mengenai PSTKM telah resmi ditandatangani oleh Sri Sultan HB X pada Kamis, 7 Januari 2021 dan akan berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

PSTKM yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DIY merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP untuk Cek Onlie Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Daftar Aplikasi yang Diblokir Donald Trump Jelang Pergantian Presiden: Ada yang Milik Alibaba

Meski PPKM yang dicanangkan pemerintah pusat hanya berlaku untuk tiga kabupaten di DIY yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulonprogo, Sri Sultan berkehendak lain dengan menerapkan PSTKM di seluruh DIY.

PSTKM akan berlaku di satu kota dan empat kabupaten DIY yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Sleman.

Terdapat 8 poin penting yang termuat dalam Instruksi Gubernur DIY No. 1/INSTR/2021 sebagai berikut:

1. Perkantoran WFO 50% dan WFH 50% dengan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Uyon-Uyon Hadiluhung Karaton Ngayogyakarta, Masyarakat Menjadi Penonton Virtual

Kegiatan perkantoran di seluruh wilayah DIY dipersentasekan dengan 50 persen work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO) dengan pemberlakuan Protokol Kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Sektor esensial yang memenuhi kebutuhan pokok 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan Protokol Kesehatan.

4. Restoran kapasitas tampung 25% dengan layanan pesan antar sesuai jam operasional dan jam operasional Mall sampai dengan Pukul 19:00 WIB.

5. Konstruksi 100% dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Berburu Sunset Epik di Pantai Kesirat Yogyakarta, Lengkap dengan Tarif Wisata

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Ala Jepang di Kalinampu Natural Park Pundong Bantul, Buka Lagi 5 September 2020

6. Tempat ibadah kapasitas 50% dengan penerapan Protokol Kesehatan.

7. Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

8. Pemerintah desa/kelurahan melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.***

Editor: Adiktia MS

Sumber: Humas Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x