8 Poin Penting soal Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat DIY yang Berlaku 11 Januari 2021

- 8 Januari 2021, 09:50 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamnegku Buwono X keluarkan Instruksi Gubernur Nomo 1/INSTR/2021.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamnegku Buwono X keluarkan Instruksi Gubernur Nomo 1/INSTR/2021. /Tangkapan Layar Youtube.com/humasjogja

8. Pemerintah desa/kelurahan melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Adiktia MS

Sumber: Humas Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x