8 Poin Penting soal Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat DIY yang Berlaku 11 Januari 2021

- 8 Januari 2021, 09:50 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamnegku Buwono X keluarkan Instruksi Gubernur Nomo 1/INSTR/2021.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamnegku Buwono X keluarkan Instruksi Gubernur Nomo 1/INSTR/2021. /Tangkapan Layar Youtube.com/humasjogja

BERITA DIY - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No. 1/INSTR/2021 yang mengatur mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) yang berlaku mulai 11 Januari 2021 mendatang.

Instruksi Gubernur mengenai PSTKM telah resmi ditandatangani oleh Sri Sultan HB X pada Kamis, 7 Januari 2021 dan akan berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

PSTKM yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DIY merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP untuk Cek Onlie Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Daftar Aplikasi yang Diblokir Donald Trump Jelang Pergantian Presiden: Ada yang Milik Alibaba

Meski PPKM yang dicanangkan pemerintah pusat hanya berlaku untuk tiga kabupaten di DIY yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulonprogo, Sri Sultan berkehendak lain dengan menerapkan PSTKM di seluruh DIY.

PSTKM akan berlaku di satu kota dan empat kabupaten DIY yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Sleman.

Terdapat 8 poin penting yang termuat dalam Instruksi Gubernur DIY No. 1/INSTR/2021 sebagai berikut:

1. Perkantoran WFO 50% dan WFH 50% dengan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Adiktia MS

Sumber: Humas Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x