BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai 1 Juli 2024 dan Perpanjangan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

- 1 Juli 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi - Penjelasan BPJS Kesehatan jadi syarat bikin SIM mulai 1 Juli 2024 dan perpanjangan SIM wajib punya BPJS Kesehatan.
Ilustrasi - Penjelasan BPJS Kesehatan jadi syarat bikin SIM mulai 1 Juli 2024 dan perpanjangan SIM wajib punya BPJS Kesehatan. /Dok. polri.go.id

BERITA DIY - Simak informasi BPJS Kesehatan jadi syarat bikin SIM mulai 1 Juli 2024 dan perpanjangan SIM wajib punya BPJS Kesehatan.

Buat para pengedara kendaraan bermotor ada kabar terbaru. Mulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, pembuatan dan perpanjangan SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun, perlu diketahui, penerapan BPJS Kesehatan jadi syarat bikin dan perpanjangan SIM ini baru tahap uji coba di beberapa daerah.

Baca Juga: Harga Tilang Motor 2024 dari 11 Jenis Pelanggaran Tidak Membawa STNK hingga SIM Mati

Adapun beberapa daerah yang masuk dalam tahap uji coba aturan BPJS Kesehatan jadi syarat bikin dan perpanjangan SIM antara lain:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Sumatera Selatan

Halaman:

Editor: Jihad Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah