Harga Tilang Motor 2024 dari 11 Jenis Pelanggaran Tidak Membawa STNK hingga SIM Mati

- 21 Juni 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi. Cek harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru.
Ilustrasi. Cek harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru. /Tangkap layar YouTube.com/NTMC Channel

BERITA DIY - Cek harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru.

Pemerintah telah menetapkan daftar harga tilang untuk pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor.

Pemberian kategori harga tilang motor ini berdasarkan tingkat kesalahan dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.

Prosedur tilang langsung yakni dari penindakan langsung oleh petugas kepolisian, lalu persidangan, dan pembayaran denda tilang lewat bank yang bekerja sama dengan kepolisian.

Baca Juga: Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Bayar Nanti Non Paylater Tanpa Syarat NIK KTP SIM

Daftar Harga Tilang Motor 2024

Berikut daftar harga tilang motor 2024 berdasarkan jenis pelanggarannya:

1. SIM mati atau tidak mempunyai SIM

Jika SIM Anda tidak berlaku atau sudah habis masa berlakunya, Anda akan dikenakan denda tilang SIM mati atau dianggap tidak memiliki SIM. Besaran denda untuk SIM mati atau tidak memiliki SIM adalah sebesar Rp1 juta.

2. Lupa membawa SIM

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah