Harga Tilang Motor 2024 dari 11 Jenis Pelanggaran Tidak Membawa STNK hingga SIM Mati

- 21 Juni 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi. Cek harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru.
Ilustrasi. Cek harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru. /Tangkap layar YouTube.com/NTMC Channel

Jika Anda tidak menghidupkan lampu utama saat mengendarai sepeda motor pada malam hari, Anda akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu.

Jenis-jenis pembayaran denda tilang

Adapun surat tilang dibagi menjadi dua yakni surat tilang warna merah dan biru. Jika biru, Anda mengakui kesalahan dan dapat membayar denda langsung saat itu juga lewat pembayaran online menggunakan sistem e-Tilang.

Jika Anda memilih surat warna merah, Anda tidak mengakui kesalahan dan prosesnya akan disampaikan di persidangan. Denda tilang juga dibayarkan setelah persidangan, bisa cash atau dengan sistem e-Tilang.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28 Maret 2024, Perpanjang Sekarang Sebelum Mudik Lebaran! 

Waktu persidangan biasa dilakukan setiap akhir bulan. Atau, 2 pekan setelah pelanggaran lalu lintas yang diperkarakan. Namun, SIM atau STNK motor akan dibawa pihak kepolisian hingga persidangan.

Itulah daftar harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah