BERITA DIY - Cek harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru.
Pemerintah telah menetapkan daftar harga tilang untuk pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor.
Pemberian kategori harga tilang motor ini berdasarkan tingkat kesalahan dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.
Prosedur tilang langsung yakni dari penindakan langsung oleh petugas kepolisian, lalu persidangan, dan pembayaran denda tilang lewat bank yang bekerja sama dengan kepolisian.
Baca Juga: Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Bayar Nanti Non Paylater Tanpa Syarat NIK KTP SIM
Daftar Harga Tilang Motor 2024
Berikut daftar harga tilang motor 2024 berdasarkan jenis pelanggarannya:
1. SIM mati atau tidak mempunyai SIM
Jika SIM Anda tidak berlaku atau sudah habis masa berlakunya, Anda akan dikenakan denda tilang SIM mati atau dianggap tidak memiliki SIM. Besaran denda untuk SIM mati atau tidak memiliki SIM adalah sebesar Rp1 juta.
2. Lupa membawa SIM
Besaran harga denda tilang lupa membawa SIM adalah Rp250.000.
3. Tidak membawa STNK
Jika Anda tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor saat berkendara di jalan raya, Anda akan dikenakan denda tilang STNK sebesar Rp500 ribu.
4. Melanggar rambu lalu lintas
Apabila Anda melanggar peraturan lalu lintas ketika mengendarai sepeda motor di jalan raya, maka Anda akan dikenai denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Apa Itu SIM C1, SIM C Biasa, dan SIM C2 Untuk Pengendara Motor
5. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan
Jika motor Anda tidak dilengkapi dengan plat nomor, maka motor Anda dapat dianggap sebagai motor ilegal dan Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu.
6. Motor Anda tidak memenuhi syarat laik jalan
Jika kendaraan bermotor Anda tidak layak jalan dan tidak memenuhi persyaratan teknis standar keselamatan di jalan, seperti tidak dilengkapi spion, klakson, lampu utama, atau lampu rem, maka kendaraan bermotor Anda dianggap tidak layak jalan dan Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
7. Melanggar batas kecepatan
Jika Anda melampaui batas kecepatan tertinggi atau terendah, maka Anda akan dikenakan denda tilang dan wajib membayar denda sebesar Rp500 ribu.
8. Tidak memakai helm SNI
Menggunakan helm SNI adalah tuntutan keselamatan yang harus diikuti oleh semua pengendara sepeda motor di jalan raya. Jika Anda tidak menggunakan helm SNI, Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: Perbedaan SIM C1, C2, dan C Pengendara Sepeda Motor, Ketahui Motor Listrik Pakai SIM Mana
9. Berbelok atau balik arah tanpa memberi tanda
Jika Anda mengubah arah atau berbelok saat mengendarai sepeda motor tanpa memberikan isyarat, Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
10. Tidak menyalakan lampu utama malam hari
Jika Anda tidak menyalakan lampu utama saat mengendarai motor di malam hari, Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
11. Tidak menyalakan lampu utama siang hari
Jika Anda tidak menghidupkan lampu utama saat mengendarai sepeda motor pada malam hari, Anda akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu.
Jenis-jenis pembayaran denda tilang
Adapun surat tilang dibagi menjadi dua yakni surat tilang warna merah dan biru. Jika biru, Anda mengakui kesalahan dan dapat membayar denda langsung saat itu juga lewat pembayaran online menggunakan sistem e-Tilang.
Jika Anda memilih surat warna merah, Anda tidak mengakui kesalahan dan prosesnya akan disampaikan di persidangan. Denda tilang juga dibayarkan setelah persidangan, bisa cash atau dengan sistem e-Tilang.
Waktu persidangan biasa dilakukan setiap akhir bulan. Atau, 2 pekan setelah pelanggaran lalu lintas yang diperkarakan. Namun, SIM atau STNK motor akan dibawa pihak kepolisian hingga persidangan.
Itulah daftar harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru.***