BERITA DIY - Berikut perbedaan SIM C1, C2, dan C pengendara sepeda motor, ketahui motor listrik pakai SIM mana.
Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengedara sepeda motor dibagi menjadi tiga jenis oleh Korlantas Polri yakni SIM C1, C2, dan C.
Ketiga jenis SIM untuk pengendara motor ini dibedakan dari besaran kapasitas silinder atau CC dari kendaraan yang digunakan.
Pembagian SIM pengendara sepeda motor tertuang di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga: Apa Itu SIM C1, SIM C Biasa, dan SIM C2 Untuk Pengendara Motor
Lalu apa perbedaan dari SIM C1, C2, dan C? Berikut penjelasan lengkapnya bisa dibaca di bawah.
1. SIM C berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas maksimal 250 CC.
2. SIM C1 berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250 sampai 500 CC.
3. SIM C2 diberlakukan untuk kendaraan motor di atas 500 CC dan motor listrik.