Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Terbaru 2024, Berapa Biaya dan Apa Saja Syarat Perbarui SIM Online

- 4 Februari 2024, 12:20 WIB
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi, cara perpanjang SIM secara online lewat HP terbaru 2024, berapa biaya dan syarat memperbarui SIM online di aplikasi SINAR.
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi, cara perpanjang SIM secara online lewat HP terbaru 2024, berapa biaya dan syarat memperbarui SIM online di aplikasi SINAR. /Tangkap layar play.google.com/KORLANTAS POLRI

BERITA DIY - Informasi cara perpanjang SIM secara online lewat HP terbaru 2024, berapa biaya dan apa saja syarat memperbarui SIM online.

SIM atau Surat Izin Mengemudi perlu untuk diperpanjang oleh pemilik ketika masa berlakunya sudah habis.

Adapun untuk memperpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online hanya lewat HP, tanpa harus datang ke SAMSAT atau SATPAS.

Tentunya cara perpanjang SIM secara online ini bisa lebih mudah dan cepat, karena tanpa harus melalui antrian yang panjang.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili KTP Lengkap dengan Berkas dan Biaya

Kemudian SIM juga bisa langsung dikirim ke rumah melalui POS Indonesia maupun jenis pengiriman yang lain.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM secara online lewat HP, dan berapa biaya serta syarat perbarui SIM yang kadaluarsa?

Kepolisian kini memberikan kemudahan bagi masyarakat, dengan menyediakan layanan perpanjang SIM secara online.

Perpanjang SIM online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri SINAR atau SIM Nasional Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore maupun App Store.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x