3. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR di HP
4. Pilih "SIM"
5. Lalu klik "Perpanjang SIM"
6. Pilih SATPAS penerbit
7. Isikan nomor rekening anda
8. Pilih metode pengiriman
9. Isikan alamat pengiriman SIM
10. Pilih metode pembayaran
11. Selesaikan pembayaran perpanjang SIM dengan biaya sekitar Rp80 ribu
12. Periksa status transaksi