Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline untuk Syarat Buat SIM, Ini Persyaratan Dokumennya! 

- 4 Juni 2024, 14:10 WIB
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk syarat buat SIM. Ketahui di sini untuk persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk syarat buat SIM. Ketahui di sini untuk persyaratan dokumen yang dibutuhkan. /Tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Berikut ini adalah cara daftar BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline yang menjadi syarat untuk buat SIM. Ketahui di sini apa saja persyaratan dokumen yang dibutuhkan. 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Hal ini dilakukan bukanlah tanpa alasan, kepesertaan JKN ini menjadi syarat untuk mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, dan SIM C. 

Terkait pelaksanaan uji coba ini, dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Uji coba ini tidak dilakukan di semua provinsi, melainkan di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. 

Bagi warga atau masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tak perlu khawatir. Pasalnya, pendaftaran BPJS masih bisa dilakukan bahkan dengan mudah. 

Baca Juga: Syarat Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2024, Khusus Karyawan Ini Dapat Rp25 Juta Tanpa Jaminan

Sebagai tambahan informasi, melansir dari website resmi bpjs-kesehatan.go.id, Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS kesehatan sebuah layanan penjaminan sosial yang dirancang oleh Pemerintah Indonesia demi memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang mudah bagi rakyat Indonesia. 

Perlu dipahami bahwa layanan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia untuk ikut serta. BPJS Kesehatan sendiri mulai resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. 

Dasar pendirian beroperasinya BPJS Kesehatan adalah pada tahun 2004 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah