Harga Tilang Motor 2024 dari 11 Jenis Pelanggaran Tidak Membawa STNK hingga SIM Mati

- 21 Juni 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi. Cek harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru.
Ilustrasi. Cek harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru. /Tangkap layar YouTube.com/NTMC Channel

Besaran harga denda tilang lupa membawa SIM adalah Rp250.000.

3. Tidak membawa STNK

Jika Anda tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor saat berkendara di jalan raya, Anda akan dikenakan denda tilang STNK sebesar Rp500 ribu.

4. Melanggar rambu lalu lintas

Apabila Anda melanggar peraturan lalu lintas ketika mengendarai sepeda motor di jalan raya, maka Anda akan dikenai denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Apa Itu SIM C1, SIM C Biasa, dan SIM C2 Untuk Pengendara Motor

5. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan

Jika motor Anda tidak dilengkapi dengan plat nomor, maka motor Anda dapat dianggap sebagai motor ilegal dan Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu.

6. Motor Anda tidak memenuhi syarat laik jalan

Jika kendaraan bermotor Anda tidak layak jalan dan tidak memenuhi persyaratan teknis standar keselamatan di jalan, seperti tidak dilengkapi spion, klakson, lampu utama, atau lampu rem, maka kendaraan bermotor Anda dianggap tidak layak jalan dan Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah