Besaran harga denda tilang lupa membawa SIM adalah Rp250.000.
3. Tidak membawa STNK
Jika Anda tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor saat berkendara di jalan raya, Anda akan dikenakan denda tilang STNK sebesar Rp500 ribu.
4. Melanggar rambu lalu lintas
Apabila Anda melanggar peraturan lalu lintas ketika mengendarai sepeda motor di jalan raya, maka Anda akan dikenai denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Apa Itu SIM C1, SIM C Biasa, dan SIM C2 Untuk Pengendara Motor
5. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan
Jika motor Anda tidak dilengkapi dengan plat nomor, maka motor Anda dapat dianggap sebagai motor ilegal dan Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu.
6. Motor Anda tidak memenuhi syarat laik jalan
Jika kendaraan bermotor Anda tidak layak jalan dan tidak memenuhi persyaratan teknis standar keselamatan di jalan, seperti tidak dilengkapi spion, klakson, lampu utama, atau lampu rem, maka kendaraan bermotor Anda dianggap tidak layak jalan dan Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.