7. Melanggar batas kecepatan
Jika Anda melampaui batas kecepatan tertinggi atau terendah, maka Anda akan dikenakan denda tilang dan wajib membayar denda sebesar Rp500 ribu.
8. Tidak memakai helm SNI
Menggunakan helm SNI adalah tuntutan keselamatan yang harus diikuti oleh semua pengendara sepeda motor di jalan raya. Jika Anda tidak menggunakan helm SNI, Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: Perbedaan SIM C1, C2, dan C Pengendara Sepeda Motor, Ketahui Motor Listrik Pakai SIM Mana
9. Berbelok atau balik arah tanpa memberi tanda
Jika Anda mengubah arah atau berbelok saat mengendarai sepeda motor tanpa memberikan isyarat, Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
10. Tidak menyalakan lampu utama malam hari
Jika Anda tidak menyalakan lampu utama saat mengendarai motor di malam hari, Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
11. Tidak menyalakan lampu utama siang hari