Harga Tilang Motor 2024 dari 11 Jenis Pelanggaran Tidak Membawa STNK hingga SIM Mati

- 21 Juni 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi. Cek harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru.
Ilustrasi. Cek harga tilang motor 2024 dari 11 jenis pelanggaran tidak membawa STNK hingga SIM mati terbaru. /Tangkap layar YouTube.com/NTMC Channel

7. Melanggar batas kecepatan

Jika Anda melampaui batas kecepatan tertinggi atau terendah, maka Anda akan dikenakan denda tilang dan wajib membayar denda sebesar Rp500 ribu.

8. Tidak memakai helm SNI

Menggunakan helm SNI adalah tuntutan keselamatan yang harus diikuti oleh semua pengendara sepeda motor di jalan raya. Jika Anda tidak menggunakan helm SNI, Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga: Perbedaan SIM C1, C2, dan C Pengendara Sepeda Motor, Ketahui Motor Listrik Pakai SIM Mana

9. Berbelok atau balik arah tanpa memberi tanda

Jika Anda mengubah arah atau berbelok saat mengendarai sepeda motor tanpa memberikan isyarat, Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.

10. Tidak menyalakan lampu utama malam hari

Jika Anda tidak menyalakan lampu utama saat mengendarai motor di malam hari, Anda akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.

11. Tidak menyalakan lampu utama siang hari

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah