BERITA DIY - Berikut cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek dengan mudah anti ribet dan cepat.
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK diterbitkan oleh Polri untuk mengetahui bahwa pemiliknya bebas dari catatan kriminal. Sama seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM), SKCK juga memiliki 'batas kadaluarsa' yakni hanya berlaku selama enam bulan terhitung dari tanggal terbitnya.
Bagi kamu yang SKCK-nya sudah mati, berikut tersaji cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek dengan mudah.
SKCK biasanya disyaratkan ketika melamar pekerjaan hingga daftar kuliah serta keperluan administrasi lainnya.
Pembuatan atau perpanjang SKCK bisa dilakukan secara offline di Polsek dan Polres atau online melalui link resmi.
Cara Perpanjang SKCK Offline