Cara Perpanjang SKCK Online dan Offline di Polsek, Mudah Anti Ribet dan Cepat

- 16 April 2024, 16:24 WIB
Begini cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek atau Polres dengan mudah anti ribet dan cepat.
Begini cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek atau Polres dengan mudah anti ribet dan cepat. /Tangkap layar skck.polri.go.id

BERITA DIY - Berikut cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek dengan mudah anti ribet dan cepat.

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK diterbitkan oleh Polri untuk mengetahui bahwa pemiliknya bebas dari catatan kriminal. Sama seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM), SKCK juga memiliki 'batas kadaluarsa' yakni hanya berlaku selama enam bulan terhitung dari tanggal terbitnya.

Bagi kamu yang SKCK-nya sudah mati, berikut tersaji cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek dengan mudah.

Baca Juga: Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN, Apa Bisa Beda Domisili atau di Luar Alamat KTP?

SKCK biasanya disyaratkan ketika melamar pekerjaan hingga daftar kuliah serta keperluan administrasi lainnya.

 

Pembuatan atau perpanjang SKCK bisa dilakukan secara offline di Polsek dan Polres atau online melalui link resmi.

Cara Perpanjang SKCK Offline

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x