Cara Membuat SKCK Polri Resmi Terbaru 2023: Syarat, Alur, Biaya, dan Apa Saja Dokumen yang Disiapkan

- 26 Mei 2023, 11:05 WIB
Simak cara berikut untuk membuat SKCK Polri resmi terbaru 2023 beserta dengan syarat, alur, dan berapa biaya yang diperlukan.
Simak cara berikut untuk membuat SKCK Polri resmi terbaru 2023 beserta dengan syarat, alur, dan berapa biaya yang diperlukan. /Beritadiy.pikiran-rakyat.com/ Burhanuddin Yusuf

BERITA DIY - Simak cara berikut untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polri resmi terbaru 2023 dengan syarat, alur, biaya yang diperlukan, dan siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon/masyarakat untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kejahatan/kriminal.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, apabila melewati batas masa berlaku SKCK dapat diperpanjang. Jika Anda sudah pernah membuat SKCK, akan tetapi hilang maka Anda harus membuat ulang dengan mencermati langkah pembuatannya di artikel ini.

Cara untuk membuat SKCK dapat dilakukan secara online menggunakan Polri Super App atau membuat secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Cara Mudah Buat SKCK Online untuk Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Agar mempermudah masyarakat untuk membuat SKCK, Polri luncurkan aplikasi Polri Super App yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apps Store. Pembuatan SKCK secara online menggunakan aplikasi ini bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Namun, proses pembuatan SKCK secara offline lebih cepat dibanding secara online. Anda harus mengisi formulir yang sudah dipersiapkan oleh petugas yang berisi data pribadi, data keluarga, dan data pelanggaran kriminal--jika ada. Isikan sesuai dengan data sebenar-benarnya dan isilah secara lengkap.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Beda Domisili KTP, Bagaimana Cara Buat SKCK di Polres atau Polsek Luar Daerah?

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x