Cara Membuat SKCK Polri Resmi Terbaru 2023: Syarat, Alur, Biaya, dan Apa Saja Dokumen yang Disiapkan

- 26 Mei 2023, 11:05 WIB
Simak cara berikut untuk membuat SKCK Polri resmi terbaru 2023 beserta dengan syarat, alur, dan berapa biaya yang diperlukan.
Simak cara berikut untuk membuat SKCK Polri resmi terbaru 2023 beserta dengan syarat, alur, dan berapa biaya yang diperlukan. /Beritadiy.pikiran-rakyat.com/ Burhanuddin Yusuf

Sebelum mengajukan SKCK anda juga harus melakukan rekap sidik jari terlebih dahulu. Biasanya letak loketnya berada di dekat loket SKCK. Petugas akan meminta KTP asli dan fotokopinya sebagai dokumen pendaftaran.

Syarat dan ketentuan membuat SKCK resmi Polri terbaru 2023 

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Membawa fotokopi KTP dan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Perpanjang SKCK di Polsek Offline dan Syarat Pembuatan Online, Ini Link Formulir Memperpanjang Terbaru

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x