Sebelum mengajukan SKCK anda juga harus melakukan rekap sidik jari terlebih dahulu. Biasanya letak loketnya berada di dekat loket SKCK. Petugas akan meminta KTP asli dan fotokopinya sebagai dokumen pendaftaran.
Syarat dan ketentuan membuat SKCK resmi Polri terbaru 2023
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.