Cara Membuat SKCK Polri Resmi Terbaru 2023: Syarat, Alur, Biaya, dan Apa Saja Dokumen yang Disiapkan

- 26 Mei 2023, 11:05 WIB
Simak cara berikut untuk membuat SKCK Polri resmi terbaru 2023 beserta dengan syarat, alur, dan berapa biaya yang diperlukan.
Simak cara berikut untuk membuat SKCK Polri resmi terbaru 2023 beserta dengan syarat, alur, dan berapa biaya yang diperlukan. /Beritadiy.pikiran-rakyat.com/ Burhanuddin Yusuf

Alur dan Biaya Pembuatan SKCK 

Alur dalam pembuatan SKCK resmi Polri terbaru 2023 adalah sebagai berikut.

1. Siapkan dan bawa dokumen yang dibutuhkan ke atas ke kantor polisi terdekat. Setiap kantor polisi memiliki wewenang tersendiri.

- Polsek, SKCK untuk domisili sama dengan pemohon, lingkup cakupan kabupaten
- Polres, SKCK untuk domisili sama dengan pemohon, lingkup cakupan provinsi
- Polda, SKCK yang berbeda domisili dengan pemohon, lingkup cakupan provinsi
- Mabes Polri, SKCK untuk keperluan luar negeri

2. Petugas akan memberikan 2 form data pribadi dan keluarga, isi dengan lengkap form tersebut.

3. Sebelum ke loket SKCK, Anda harus melakukan rekap sidik jari di Loket Sidik Jari.

4. Kemudian masukkan dokumen rekap sidik jari dan dokumen lain ke Loket SKCK. Pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000.

5. Tunggu 15 menit hingga pembuatan SKCK selesai.

Baca Juga: Biaya Terbaru Perpanjang SKCK Update Mei 2023, Cek Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK

Biasanya, jika antrian tidak terlalu panjang proses pembuatan SKCK hanya memakan waktu kurang dari 30 menit. Sehingga Anda sebaiknya datang di jam awal layanan di pukul 08.00, sedangkan layanan SKCK akan ditutup pada pukul 14.00.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x