Begini Cara Buat SKCK Resmi Online! Lengkap Disertai Syarat, Berkas Wajib, dan Biayanya

- 19 Maret 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi. Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK.
Ilustrasi. Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK. /Tangkap layar skck.polri.go.id

BERITA DIY - Simak penjelasan cara mudah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi.

Berikut disertai dengan rincian syarat, berkas dokumen yang wajib dibawa, dan biaya pembuatan SKCK resmi.

SKCK merupakan surat resmi dari kepolisian Indonesia yang akan berisikan catatan kriminal dari seseorang bila terdapat riwayat pelanggaran hukum.

Dengan adanya SKCK maka suatu perusahaan maupun biro perjalanan bisa mengetahui apakah terdapat riwayat kejahatan yang dimiliki oleh seseorang, sebelum memberikan pekerjaan maupun bantuan untuk melakukan suatu perjalanan.

Sebagai dokumen penting yang kerap diminta ketika melamar pekerjaan maupun berpergian keluar negeri, SKCK dapat didapatkan dengan mudah dari kantor polisi terdekat maupun secara online.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2023 Polisi Hari Ini Sampai Kapan, Cek Pelanggaran Kena Tilang Elektronik

Untuk mendapatkan SKCK secara resmi dari kepolisian Indonesia, masyarakat lokal maupun warga negara asing cukup memenuhi syarat utama dengan membawa berkas-berkas wajib.

Berkas dokumen yang wajib dibawa untuk membuat SKCK berdasar lokasi pembuatannya bisa disimak di bawah ini::

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: SKCK Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x