Begini Cara Buat SKCK Resmi Online! Lengkap Disertai Syarat, Berkas Wajib, dan Biayanya

- 19 Maret 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi. Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK.
Ilustrasi. Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK. /Tangkap layar skck.polri.go.id

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah, kartu keluarga).

Baca Juga: Peta Jalan Tol Jogja - Kulon Progo YIA yang Akan Dilakukan Pembebasan Lahan, Ini Jadwal Konsultasi Publiknya

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. POLRES

Baca Juga: Prediksi Besaran Tunjangan Hadiah PNS, TNI Polri, PPPK, Tanggal Berapa Gaji 13 dan THR Turun?

Warga Negara Indonesia

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: SKCK Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x