Cara Perpanjang SKCK Bisa Lewat Online dan Offline, Simak Syarat dan Biayanya Tahun 2023

- 8 Maret 2023, 14:30 WIB
Cara perpanjang SKCK terbaru bisa lewat online atau offline di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek, simak syarat dan biaya pembuatan tahun 2023.
Cara perpanjang SKCK terbaru bisa lewat online atau offline di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek, simak syarat dan biaya pembuatan tahun 2023. /Tangkap layar skckpolresbantul.com

BERITA DIY - Berikut informasi cara perpanjang SKCK tahun 2023 yang bisa lewat online maupun offline di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Simak syarat dan biaya pembuatannya.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sangat penting bagi yang sedang melamar pekerjaan di sektor apapun termasuk bagi yang ingin mendaftar CPNS 2023.

Fungsi SKCK adalah untuk melihat ada tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan selama hidupnya.

Dikutip dari laman Polri, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika lebih dari enam bulan, maka SKCK sudah tidak berlaku sehingga perlu perpanjang SKCK.

Baca Juga: Syarat Cara Membuat SKCK Online dan Offline Terbaru 2022: Mudah, Bisa Lewat HP

Berdasarkan PP RI No 76 Tahun 2020, biaya penerbitan maupun perpanjang SKCK yaitu Rp 30 ribu dan masih berlaku hingga tahun 2023.

Cara perpanjang SKCK bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu offline di kantor polisi setempat atau secara online di situs Polri.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x