Syarat Perpanjang SKCK Secara Online, Prosedur dan Dokumen, Serta Biaya yang Harus Dibayarkan

- 12 Agustus 2022, 12:50 WIB
Syarat memperpanjang SKCK secara online, prosedur dan dokumen resmi yang harus dibawa dan besaran biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan SKCK.
Syarat memperpanjang SKCK secara online, prosedur dan dokumen resmi yang harus dibawa dan besaran biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan SKCK. /Tangkap Layar https://skck.polri.go.id/

BERITA DIY – Simak informasi cara memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), prosedur yang harus dilakukan di kantor polisi terdekat, dan besaran biaya yang perlu dibayarkan.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian mengenai individu atau pemohon mengenai catat kriminal atau kejahatan yang bersangkutan.

Secara administratif, SKCK dibutuhkan untuk berbagai keadaan seperti mendaftar pekerjaan, menjadi anggota legislatif, kepemilikan senjata api, dan lainnya.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak masa diterbitkan. Jika dibutuhkan, Anda bisa mengajukan perpanjangan SKCK kembali dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SKCK 2022: Biaya, Cara Perpanjang Terbaru, Mudah Offline dan Online di skck.polri.go.id

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan apabila individu atau pemohon masih berada dalam lingkup waktu yang diperbolehkan.

Jika terdapat adanya pelanggaran atau masa berlaku enam bulan tersebut sudah habis, SKCK tidak dapat diperpanjang sehingga perlu mengulang dari awal.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK:

- Fotokopi KTP asli

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x