- Mendatangi kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB menyerahkan dokumen ke loket.
- Petugas memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian keseuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi.
- SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan dan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
- Setelah SKCK diterbitkan, pemohon membayarkan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000 kepada petugas ditempat.
Baca Juga: Cara Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023, Praktis Bisa Lewat HP: Berapa Biaya Pembuatannya?
Cara Perpanjang SKCK Online
Berikut ini cara perpanjang SKCK online:
- Mengunjungi laman skck.polri.go.id
- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online