- Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK atau barcode
- Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
- Pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000
- Setelahnya, pemohon diberi kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK
- SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan
Demikian cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek dengan mudah anti ribet dan cepat.***