Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Apa Bisa Bikin Online Lewat HP Tanpa Datang ke Kantor?

- 7 September 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi - Cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023, cek apa bisa bikin online lewat HP tanpa datang ke kantor, siapkan berkas persyaratan ini.
Ilustrasi - Cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023, cek apa bisa bikin online lewat HP tanpa datang ke kantor, siapkan berkas persyaratan ini. /Tangkap layar Instagram.com/@skckpolrestabanyuwangi

BERITA DIY - Sima cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023, cek apa bisa bikin online lewat HP/Smartphone tanpa datang ke kantor, siapkan berkas persyaratan ini. 

Telah dipublikasikan jika pendaftaran CPNS akan dibuka pada Minggu, 17 September 2023. Peserta yang hendak daftar perlu menyiapkan sejumlah dokumen termasuk SKCK.

SKCK dapat dibuat secara offline maupun online. Namun jika Anda ingin membuat lewat HP/Smartphone tanpa datang ke kantor, ikuti cara yang akan dijelaskan di sini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan terbit jika seseorang melakukan permohonan pembuatan. Dalam pembuatannya ada berkar persyaratan yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Polri Resmi Terbaru 2023: Syarat, Alur, Biaya, dan Apa Saja Dokumen yang Disiapkan

Surat ini diterbitkan oleh Polri dan memaparkan catatan kejahatan seseorang. Biasanya SKCK baru akan dibuat ketika seseorang hendak melamar pekerjaan atau melengkapi persyaratan tertentu.

Dalam pembuatannya, pemohon akan dibebani biaya sebesar Rp30 ribu. SKCK juga memiliki masa berlaku terbatas, yakni selama 6 bulan dan dapat diperpanjang kembali.

Anda dapat membuat SKCK secara offline dengan mendatangi kanor Polsek atau Polres dengan membawa sejumlah berkas persyaratan. SKCK bisa langsung jadi di hari yang sama saat Anda mengajukan permohonan

Begini cara bikin SKCK offline:

1. Bawa surat pengantar dari kantor keluruhan/desa sesuai domisili pemohon

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x