Sebelum mengunjungi Polres atau Polsek, siapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK.
Berikut ini berkas atau dokumen yang diperlukan:
1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun
2. Fotocopy KTP atau SIM
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy Akta Kelahiran
5. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.
Berikut cara perpanjang SKCK offline di Polsek atau Polres: