Cara Perpanjang SKCK Online dan Offline di Polsek, Mudah Anti Ribet dan Cepat

- 16 April 2024, 16:24 WIB
Begini cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek atau Polres dengan mudah anti ribet dan cepat.
Begini cara perpanjang SKCK online dan offline di Polsek atau Polres dengan mudah anti ribet dan cepat. /Tangkap layar skck.polri.go.id

Sebelum mengunjungi Polres atau Polsek, siapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK.

Berikut ini berkas atau dokumen yang diperlukan:

Baca Juga: Syarat Terbaru Buat SKCK 2024, Benarkah Harus Ada BPJS Kesehatan JKN dan Bayar Berapa? Cek Ketentuannya

1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun

2. Fotocopy KTP atau SIM

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Fotocopy Akta Kelahiran

5. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

Berikut cara perpanjang SKCK offline di Polsek atau Polres:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah