Cara Hitung THR Karyawan Kontrak Lama Kerja 12 Bulan atau Kurang

- 20 Maret 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi. Begini cara menghitung THR karyawan kontrak dengan lama kerja 12 bulan atau kurang di suatu perusahaan.
Ilustrasi. Begini cara menghitung THR karyawan kontrak dengan lama kerja 12 bulan atau kurang di suatu perusahaan. /PEXELS/Ahsanjaya

Baca Juga: Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja? Simak Penjelasan Selengkapnya!

Lalu, bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan kontrak, tetap, dan pekerja lepas?

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Pada pasal 2 ayat (2) Permenaker No.6 Tahun 2016, pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.

Pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Syarat Ojol yang Dapat THR Apa Saja? Berapa Jumlahnya? Ini Peraturan Kemnaker dan Link Download SE THR 2024

Sementara pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya.

Berikut rumus perhitungan besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi lebih dari satu bulan:

Masa kerja/12 x upah selama satu bulan

Contoh: B bekerja sebagai pekerja kontrak selama 6 bulan. Dia memiliki upah sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Jumlah THR yang diterimanya adalah 6/12 x Rp 6.000.000 sama dengan Rp 3.000.000.

Itulah cara hitung THR karyawan kontrak dengan lama kerja 12 bulan atau kurang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x