Cara Hitung THR Karyawan Kontrak Lama Kerja 12 Bulan atau Kurang

- 20 Maret 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi. Begini cara menghitung THR karyawan kontrak dengan lama kerja 12 bulan atau kurang di suatu perusahaan.
Ilustrasi. Begini cara menghitung THR karyawan kontrak dengan lama kerja 12 bulan atau kurang di suatu perusahaan. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Berikut ini cara hitung THR karyawan kontrak dengan lama kerja 12 bulan atau kurang.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, karyawan yang bekerja di suatu perusahaan akan mendapatkan THR atau tunjangan hari raya.

THR sendiri merupakan hak karyawan dan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang lebaran.

Kewajiban perusahaan dalam memberikan THR sendiri diatur oleh pemerintah dalam undang-undang. Maka, bagi perusahaan yang melanggar, akan ada sanksi yang diberikan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Link PDF Driver OJOL Dapat THR Lebaran 2024 SE Kemnaker Terbaru

"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Ida juga menambahkan bahwa pembayaran THR dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan secara utuh sehingga tidak boleh dicicil.

Perhitungan besaran tunjangan diatur dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut dibuat sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x