BERITA DIY - Berikut ini merupakan informasi tentang syarat pekerja yang berhak mendapat THR. Tentunya syarat ini dari Surat Edaran Menaker 2024. Simak di sini selengkapnya!
Syarat pekerja yang berhak mendapatkan atau menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 telah dipaparkan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.
Ketentuan penerimaan THR tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.
Dikutip dari Antara News, Ida Fauziyah mengatakan, "THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya.”
Syarat Pekerja yang Mendapat THR
Lebih jelas Ida menyampaikan bahwa THR ini diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pemberian THR ini juga ditujukan untuk buruh harian lepas memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan tentang THR ini juga tertuang dalam Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/buruh di perusahaan.
Baca Juga: THR PNS 2024 Kapan Cair? Apakah Honorer Dapat Tunjangan Hari Raya?