Berita DIY - Ojek online (ojol) akan mendapatkan THR untuk Lebaran 2024 mendatang. Bahkan secara langsung Kemnaker menghimbau bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 (THR Lebaran 2024) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terdapat beberapa poin yang disampaikan.
Salah satu poin nya adalah THR tersebut wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: THR PNS 2024 Kapan Cair? Apakah Honorer Dapat Tunjangan Hari Raya?
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida selaku Menaker 15 Maret 2024, dikutip dari setkab.go.id.
Terdapat beberapa poin SE pembayaran THR dari Kemnaker. Berikut rinciannya:
4 Poin SE Pembayaran THR dari Kemnaker
- mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
- mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
- meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024 di masing-masing wilayah.
- meminta masing-masing gubernur dan bupati/walikota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur dan jajarannya untuk melakukan tiga hal, yaitu :
1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.