Lalu, bagaimana cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024?
Baca Juga: Kapan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka? Ini Syarat Menjadi Anggota dan Link Pendaftaran
Cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024
Dilansir dari laman kpu.go.id berikut tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024
Namun sebelum melakukan pengajuan, pemilih wajib memenuhi syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih, berikut rinciannya:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;