Tata Cara Ajukan Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024, Syarat, dan Jenis Pemilihan yang Dapat Dipilih

- 25 November 2023, 15:00 WIB
Info tata cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024, syarat, dan jenis pemilihan yang dapat dipilih.
Info tata cara ajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024, syarat, dan jenis pemilihan yang dapat dipilih. /Pexels.com/Element5 Digital

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Pendaftaran KPPS 2024 Dibuka Isi Link Formulir Online, Beda Tugas PPS PPK

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x